Spanduk Andra Soni Dimyati Terpasang di Pagar Kantor BPKD Pandeglang Dipersoalkan

Spanduk Andra Soni-Dimyati Terpasang di Pagar Kantor BPKD Pandeglang Dipersoalkan

SERANG, Lingkar.news Spanduk bergambar bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten Pilkada 2024 tampak terpasang di pagar kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang.

Spanduk yang terpasang di pagar kantor BPKD Pandeglang tersebut bergambar wajah Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang merupakan pasangan peserta Pilgub Banten 2024.

Dalam spanduk tersebut juga terdapat tulisan program sekolah gratis yang digagas pasangan Andra-Dimyati.

Selain terdapat gambar Andra-Dimyati, dalam spanduk tersebut juga terdapat gambar Ketua DPD Bapera Kabupaten Pandeglang.

Golkar Berujung Beri Rekomendasi Airin-Ade Maju Pilgub Banten

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin, mengatakan bahwa Informasi tersebut sudah disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

“Sudah kami sampaikan ke Satpol PP karena secara kelembagaan Bawaslu belum bisa menindaklanjuti secara langsung. Karena saat ini belum ada penetapan calon artinya masih ada keterbatasan dari Bawaslu,” ungkapnya, Kamis, 19 September 2024.

Didin menjelaskan bahwa setelah penetapan calon dilakukan maka, Bawaslu sudah bisa melakukan himbauan kepada peserta pemilihan untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai.

Penetapan calon untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya masyarakat Provinsi Banten akan melakukan pemilihan serentak pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan bupati/walikota.

“Kita juga berencana di tanggal 23-24 akan melakukan penertiban alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengatakan jika dianalisa secara aturan maka pemasangan spanduk bacalon di pagar kantor Pemerintah Daerah jelas tidak diperbolehkan.

“Kalau kita analisa jelas ini tidak boleh karena itu berada di protokol pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terkait lokasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah di Pilkada 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)