PATI, Lingkar.news – Komisi D DPRD Pati memperingatkan seluruh kepala sekolah negeri untuk tidak asal menarik iuran atau pungutan berdalih seragam.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan larangan keras penggalangan dana ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75/2016.
“Kami mengimbau kepada semua sekolah SD maupun SMP negeri bahwa tidak ada kaitan pungutan apapun dalam penerimaan siswa baru,” tegas Bandang Waluyo, Jumat (10/7/2026).
DPRD Pati Dorong Transparansi Pengadaan Seragam
Bandang menyayangkan masih adanya praktik pungli yang melibatkan pihak ketiga.
“Harusnya sekolah bisa memberikan standar seragam yang seperti apa. Biar nanti mereka yang bikin sendiri, kalau diwajibkan belinya di sini atau bagaimana berarti ada yang tidak baik,” imbuhnya. (adv)
Jurnalis: Arif
