Wacana Penambahan Komisi Baru DPR Cak Imin Masih Lobi Antarfraksi

Wacana Penambahan Komisi Baru DPR, Cak Imin: Masih Lobi Antarfraksi

JAKARTA, Lingkar.news Lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mewacanakan menambah komisi. Wacana ini masih dalam tahap lobi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR.

“Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu (jumlah komisi, red),” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Cak Imin mengatakan wacana penambahan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR masa jabatan 2024–2029 setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya mekanisme penambahan komisi di DPR RI tidak perlu mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Akan tetapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3,” sambungnya.

Walau demikan Cak Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi bersama Fraksi PKB sehingga tidak mengetahui logika dari wacana penambahan tersebut.

“Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Penambahan tersebut dapat terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Adapun saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan, dan 11 komisi.

“Jadi, itu sedang kami godok, dan kami laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)