BANTUL, Lingkar.news – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengubah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 melalui jalur zonasi untuk menghindari praktik “menumpang” atau “titip” pada Kartu Keluarga (KK) orang lain.
“Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, di Bantul pada Minggu, 2 Juni 2024.
Menurutnya, pada pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, tidak diatur bahwa calon siswa harus terdaftar dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung. Asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka mereka dapat mengikuti seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.
Dia juga menyatakan bahwa pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, KK yang memuat calon siswa harus diterbitkan oleh pemerintah paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan yang lebih kepada anak-anak yang berada di dalam zonasi sebenarnya. Dengan adanya ketentuan ini, dia berharap tidak akan ada lagi praktik titip KK dalam pendaftaran PPDB.
“Harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK, mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit,” katanya.
Dia juga berharap agar pihak sekolah negeri di Kabupaten Bantul lebih memperhatikan informasi tentang anak dalam KK, termasuk tanggal diterbitkannya KK dan dokumen administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun 2024 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua calon siswa baru.
“Sosialisasi juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan,” paparnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)