Yogyakarta, Lingkar.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi 30 pencatatan hak cipta secara gratis bagi masyarakat melalui layanan konsultasi hukum yang dibuka di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, pada Minggu (9/8/2026) mengatakan bahwa layanan tersebut diberikan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat langsung di ruang publik.
Agung menambahkan, Kemenkum DIY menyediakan kuota layanan gratis untuk 30 pencatatan hak cipta guna mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.
Selain pencatatan hak cipta, Kemenkum DIY juga membuka layanan konsultasi mengenai pendaftaran merek, paten, pendirian perseroan perorangan, hingga layanan bantuan hukum.
Menurut Agung, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman.
Kesadaran masyarakat DIY terhadap pelindungan kekayaan intelektual kini dinilai terus berkembang, terutama di kalangan pelaku UMKM, seniman, dan komunitas pengrajin. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah karya sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif masyarakat.
Agung menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya maupun produk sekaligus mendukung pengembangan usaha dan ekonomi kreatif.
Ketua Komunitas Sanggar Seni Kabupaten Bantul, Nanik Sri Handayani, mengungkapkan bahwa komunitasnya memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan hak cipta atas tiga karya tari mereka.
Nanik menilai layanan jemput bola di ruang publik sangat memudahkan komunitas seni dalam memperoleh informasi dan pendampingan teknis mengenai pelindungan karya.
Sebagai kesimpulan dari pernyataan tersebut, Nanik mengajak seluruh komunitas seni lainnya untuk memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta ini sebagai langkah nyata melindungi karya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis