JAKARTA, Lingkar.news – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.
“Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Tiga kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Adapun formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
“Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yg tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh,” jelasnya.
Data Masuk 100 Persen Pilgub Jakarta: Pram-Doel Unggul, Disusul RIDO dan Dharma-Kun
Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan alasan saksi paslon Ridwan Kamil-Suswono menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.
Lalu, pihak paslon Ridwan Kamil-Suswono juga mempersoalkan terkait formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
“Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan,” ucap Sahat.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024 Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Adapun tahapan pilkada saat ini masih dalam proses rekapitulasi. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, atau pada 16 Desember 2024. Pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah di Indonesia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)