BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam sanksi denda hingga pidana kurungan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan bahwa pihaknya terus menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah titik rawan sampah liar.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik pembuangan sampah yang merusak kebersihan dan lingkungan.
“Perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena dampaknya dirasakan masyarakat luas,” katanya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam salah satu operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pelanggar yakni AD, warga Tirtonirmolo, Bantul, dan BJK, warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Keduanya telah disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.
“Dua pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau tiga hari kurungan,” jelasnya.
Selain itu, masing-masing pelanggar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sidang tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP terhadap pembuang sampah ilegal.
“Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan peduli pada kebersihan,” tambah Sri Hartati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna mendukung program Bantul Bersih Sampah 2025, yang saat ini tengah menjadi prioritas Pemkab Bantul.
Meski penegakan hukum dijalankan secara tegas, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
Sosialisasi dan pembinaan terus digencarkan agar kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan sampah bisa tumbuh dari dalam.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid