Yogyakarta, Lingkar.news – Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarga korban kekerasan di tempat penitipan anak (TPA) Daycare Little Aresha Sorosutan guna persiapan menghadapi proses persidangan.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendampingi anak-anak serta keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini dilakukan karena proses hukum telah hampir memasuki tahap satu, yakni pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan.
“Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu,” katanya.
Menurutnya, tim berkomitmen mengawal penanganan kasus kekerasan di daycare tersebut karena berdasarkan penyelidikan awal, TPA itu diduga tidak memiliki izin resmi dan yayasannya tidak berbadan hukum.
Pihaknya juga menyoroti perkembangan penerapan pasal hukum, yakni Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut memuat ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sekitar Rp2 miliar.
Sebelumnya sempat muncul wacana penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun akhirnya diputuskan untuk mengambil sanksi pidana tertinggi karena dalam satu tindakan tersebut memuat beberapa unsur tindak pidana.
“(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan,” katanya.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, menjelaskan bahwa tim tengah mengupayakan penerapan pidana korporasi dan restitusi atau ganti rugi bagi para korban dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah terkumpul 125 surat kuasa dari orang tua anak korban Little Aresha Sorosutan yang berkomitmen untuk menempuh proses hukum.
“Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami,” katanya. (rara-lingkar.news)