SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan kesembilan kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis, 17 September 2026. Penyaluran yang berlangsung di Aula Kalurahan Mororejo tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi jaring pengaman sosial bagi warga kategori miskin ekstrem.
Setiap KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 yang diserahkan secara langsung dengan pengawasan ketat dari jajaran Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), serta pendamping desa. Program ini diprioritaskan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, penyandang disabilitas, lansia, serta keluarga dengan anggota yang menderita penyakit kronis, dengan catatan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Lurah Mororejo, Jaka Ristanta, menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan kesejahteraan warga yang paling rentan. Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara transparan untuk menjamin bantuan tepat sasaran.
“Penyaluran BLT Dana Desa bulan September ini adalah wujud tanggung jawab dan kepedulian kami dalam menjaga jaring pengaman sosial warga di Kalurahan Mororejo. Meski jumlahnya terbatas pada 13 KPM yang benar-benar memenuhi kriteria sangat rentan, kami memastikan bahwa bantuan ini dialokasikan secara tepat sasaran tanpa diskriminasi. Kami berharap dana bantuan tunai sebesar Rp300.000 ini dipergunakan secara bijak untuk membeli kebutuhan bahan pokok dan kesehatan keluarga,” ujar Jaka Ristanta.
Senada dengan hal tersebut, Kamituwo Kalurahan Mororejo menambahkan bahwa penetapan penerima manfaat telah melalui proses validasi data yang matang guna menghindari tumpang tindih bantuan. Pihak kalurahan juga menerapkan skema jemput bola atau kunjungan langsung ke rumah bagi KPM yang memiliki keterbatasan fisik atau lansia dengan kendala mobilitas.
Pelaksanaan program ini merujuk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan turunan dari Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Hingga akhir kegiatan, penyaluran berjalan tertib dan akuntabel sebagai upaya nyata pemerintah desa dalam merawat asas keadilan sosial di tingkat tapak.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Kalurahan Mororejo, Tempel, Sleman)