SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 988 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Selasa (8/9/2026). Penyaluran yang berlangsung di Aula Kalurahan Mororejo ini memberikan alokasi sebanyak 30 kilogram beras untuk setiap KPM guna memperkuat ketahanan pangan masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Kegiatan distribusi ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi daerah. Berbeda dengan alokasi reguler bulanan, bantuan kali ini diberikan dalam jumlah lebih besar untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan rumah tangga dalam jangka waktu yang lebih panjang. Proses penyaluran melibatkan sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten Sleman, jajaran Pemerintah Kalurahan Mororejo, serta dukungan teknis dari Perum BULOG.
Lurah Mororejo, Jaka Ristanta, menyatakan bahwa bantuan ini sangat krusial dalam meringankan beban ekonomi warga rentan. Pihaknya memastikan bahwa daftar penerima telah melalui proses validasi ketat agar bantuan tepat sasaran.
“Kami atas nama Pemerintah Kalurahan Mororejo mengucapkan terima kasih kepada Bapanas, BULOG, serta Dinsos Kabupaten Sleman atas terealisasinya bantuan beras CPP ini. Harapan kami, bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi keluarga sehari-hari dan mampu menjaga ketenangan sosial di tengah ketidakpastian harga kebutuhan pokok,” ujar Jaka Ristanta saat memantau jalannya distribusi.
Senada dengan hal tersebut, Kamituwo Kalurahan Mororejo menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus bagi warga lanjut usia atau yang memiliki keterbatasan fisik agar tetap mendapatkan haknya. Menurutnya, semangat gotong royong antar-pamong dan dukuh setempat menjadi kunci kelancaran proses distribusi yang berlangsung tertib sejak pagi hari.
“Penyaluran berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Bagi warga penerima yang berhalangan hadir karena faktor usia atau sakit, kami bersama dukuh setempat telah menyiapkan skema pendampingan agar bantuan tetap dapat diterima dengan baik di rumah masing-masing,” jelasnya.
Pelaksanaan program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi masyarakat di wilayah Mororejo dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman)