GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) guna menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027 pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan yang dilangsungkan di balai kalurahan setempat ini dihadiri oleh 45 peserta yang mencakup unsur pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), lembaga kemasyarakatan, kelompok masyarakat, serta tim pendamping desa dan unsur teknis Kapanewon Ngawen.
Forum perumusan arah pembangunan daerah ini turut dihadiri oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ngawen, Agus Manaji, yang memantau langsung jalannya koordinasi antara pemerintah kalurahan dan kapanewon.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi secara partisipatif, transparan, dan akuntabel guna menentukan skala prioritas program yang tepat sasaran untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam forum tersebut, Koordinator Kecamatan (Korcam) sekaligus Pendamping Desa Kapanewon Ngawen, Novi Maulana, S.T., menegaskan pentingnya menjadikan evaluasi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama dalam merumuskan program tahun 2027.
Menurutnya, data penyaluran dan realisasi anggaran yang tercatat dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) wajib diverifikasi secara cermat dengan dokumen APBKal, laporan realisasi, serta kondisi riil di lapangan.
“Dalam penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, kami dari unsur Pendamping Desa mendorong agar Pemerintah Kalurahan Beji menjadikan evaluasi pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan. Data penyaluran dan realisasi yang tercatat dalam OMSPAN perlu diverifikasi dengan dokumen APBKal, laporan realisasi, serta kondisi riil di lapangan,” ujar Novi.
Novi menambahkan, penentuan prioritas pembangunan pada tahun 2027 harus berfokus pada kebutuhan riil masyarakat, upaya penanganan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan serta pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan ekonomi lokal sesuai kewenangan kalurahan.
Seluruh usulan kegiatan juga diwajibkan selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) serta berpedoman pada regulasi anggaran yang berlaku.
Penulis : Novi Maulana / Pendamping Desa – Lokasi : (Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta)