SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, memperkuat fondasi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Kalimas melalui Pembinaan Aspek Kelembagaan BUMKal yang didanai oleh Dana Keistimewaan (Danais) DIY pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Kalurahan Kalitirto tersebut dibuka oleh unsur Ulu-ulu Kalurahan Kalitirto serta menghadirkan Lurah Kalitirto Arihadi, Direktur BUMKal Kalimas Nugroho Slamet Rahardjo, Dewan Pengawas Ponimin, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman Agung Margandhi, SE., MM., sebagai narasumber utama guna menegaskan pentingnya kejelasan regulasi internal dan profesionalisme pengurus dalam mengelola unit usaha.
Lurah Kalitirto, Arihadi, menyatakan komitmen penuh pemerintah kalurahan dalam menjadikan BUMKal sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui dukungan anggaran Danais.
“BUMKal Kalimas ini milik kita bersama. Kami dari pemerintah kalurahan memberikan dukungan penuh, termasuk melalui Dana Keistimewaan untuk pembinaan. Harapan saya, setelah pembinaan kelembagaan ini, tidak ada lagi keraguan soal tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus. Semua harus bergerak profesional,” tegas Arihadi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur BUMKal Kalimas Nugroho Slamet Rahardjo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pembinaan tersebut karena mampu memperjelas alur koordinasi dan pengambilan keputusan bagi para pengelola di lapangan.
“Kami pengelola di lapangan sering dihadapkan pada pertanyaan, mana yang jadi kewenangan direktur, mana yang harus persetujuan pengawas dan penasihat. Dengan pembinaan ini kami jadi lebih paham alur pengambilan keputusan, terutama terkait pengembangan unit usaha baru dan kerja sama,” ujar Nugroho.
Dari sisi pengawasan, Dewan Pengawas BUMKal Kalimas Ponimin menekankan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan lembaganya bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga akuntabilitas BUMKal di mata warga.
“Pengawas bertugas memastikan pembukuan tertib, pelaksanaan usaha sesuai AD/ART, dan jika ada indikasi masalah, kami wajib melakukan audit investigatif. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menyelamatkan BUMKal agar tetap akuntabel di mata warga,” kata Ponimin.
Sementara itu, TAPM Kabupaten Sleman Agung Margandhi, SE., MM., memaparkan bahwa kerapuhan kelembagaan sering kali menjadi faktor utama kegagalan BUMDes dalam berkembang, bukan semata-mata karena keterbatasan modal atau potensi.
“BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa melalui Musyawarah Desa. Organisasinya jelas ada empat: Musyawarah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Penasihat yang ex-officio adalah Lurah, Pengawas, dan Pelaksana Operasional. Kalau keempat organ ini tidak paham wewenangnya, BUMDes pasti macet,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengapresiasi langkah strategis Kalurahan Kalitirto yang mengalokasikan Danais untuk investasi sumber daya manusia alih-alih sekadar pembangunan fisik, agar BUMKal Kalimas dapat menjadi percontohan di Kapanewon Berbah.
“Ini contoh cerdas pemanfaatan Danais. Membangun BUMKal bukan hanya membangun ruko atau gedung, tapi membangun manusianya. Dengan pembinaan ini, saya yakin BUMKal Kalimas bisa menjadi percontohan di Berbah,” pungkasnya.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta)