KABUPATEN KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Pengasih melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan *coaching* bagi pemangku kepentingan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMDesa) Binangun Lestari Mandiri Kalurahan Kedungsari. Kegiatan yang berfokus pada penataan regulasi dan kelembagaan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kalurahan Kedungsari pada Senin, 12 Oktober 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Kedungsari Sukardi, Carik Ifan Anwar Sahara, jajaran pamong, Bamuskal, unsur penasihat, pengawas, hingga pelaksana operasional BUMDesa. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Kapanewon Pengasih, Lesandi Utomo, yang memaparkan sejumlah urgensi perbaikan tata kelola badan usaha milik desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dalam pemaparannya, Lesandi menyoroti banyaknya ketidaksesuaian pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lama yang masih merujuk pada Perkal Nomor 5 Tahun 2022. Beberapa temuan krusial meliputi kesalahan penamaan BUMDesa yang ganda, jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencapai lebih dari 30 sektor berisiko tinggi sehingga menghambat penerbitan NIB, hingga mekanisme pengangkatan sekretaris dan bendahara yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, nominal honorarium pengawas dan penasihat dalam regulasi lama juga tercatat berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kulon Progo yang saat ini ditetapkan sebesar Rp2.264.080. Dasar hukum yang kini wajib dipatuhi meliputi UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendes Nomor 3 Tahun 2021, serta Perbup Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2021.
“Hidup itu adalah pilihan, maka memilihlah dalam hidup,” ujar Lesandi Utomo mengutip pandangan Madawa Al-Qunaini di sela-sela sesi materi guna memotivasi para pengelola agar secara sadar memilih jalur kepatuhan hukum dalam memajukan BUMDesa.
Materi *coaching* juga mencakup penegasan status BUMDesa sebagai Badan Hukum Publik milik desa—bukan berbentuk PT, CV, Koperasi, atau Perkumpulan—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 117 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Terkait sistem penggajian, disepakati bahwa nominal gaji tidak boleh dicantumkan secara kaku di dalam AD, melainkan ditetapkan melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) tahunan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDesa dan standar UMR.
Sebagai hasil akhir dari kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan sepakat untuk mengesahkan AD baru yang terdiri dari 10 bab dan 40 pasal, serta ART baru yang mencakup 10 bab dan 15 pasal melalui Muskal. Dokumen tersebut juga menetapkan formula pembagian hasil usaha (Laba Bersih) yang transparan, yakni Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar 40 persen, Cadangan Umum 20 persen, Cadangan Tujuan 10 persen, Kesejahteraan 15 persen, Dana Sosial 7,5 persen, dan Dana Pembinaan 7,5 persen, sehingga total mencapai 100 persen.
Penulis : Lesandi Utomo / Korcam Pendamping Profesional (TPP_P3MD Kementerian Desa PDT RI) – Lokasi : (Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta)