
KABUPATEN BOGOR, Lingkar.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyebut ada 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap isi kemasan minyak goreng rakyat, MinyaKita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker atau pengemas maupun pengecer.
“Jadi pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya,” ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Moga, penarikan barang dari pasaran merupakan sanksi administratif. Surat sanksi tersebut sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana.
Dia memastikan tidak akan terjadi kelangkaan produk Minyakita. Ia mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama Ramadan dan Lebaran 2025.
“Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul fitri,” katanya.
Sebelumnya, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha pengemas Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa, 18 Maret 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Produsen MinyaKita Terbukti Tipu Takaran, Zulhas: Masukin Penjara!
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, mengatakan Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi.
Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan minyak tersebut sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)