JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024. Oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menertibkan perkara tersebut.
KPK diminta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk klarifikasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 jika ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
PKB: Tudingan Pansus Haji Bermotif Masalah Pribadi Lecehkan Konstitusi
Nasir juga meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag RI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” tuturnya.
Menurut dia, pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Ada Indikasi Langgar UU, DPR Desak Kemenag Klarifikasi Pengalihan Kuota Haji
Baik itu, dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.
“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” ucapnya.
Sebelumnya, Kamis, 1 Agustus 2024 Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.
Adapun pada Rabu, 10 Juli 2024, anggota Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk beberapa waktu lalu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)