MEDAN, Lingkar.news – Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Polda Sumut berhasil menyita uang dengan nilai Rp25 juta dalam OTT tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, uang tersebut diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
“Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Jumat, 17 November 2023.
Seorang rekan Azlansyah Hasibuan, Fahmy Wahyudi Harahap (29) juga ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan,” jelasnya.
Sementara IG yang sempat diamankan bersama kedua rekannya itu akhirnya dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
“Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang,” sambungnya.
Pihaknya melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Termasuk berapa total uang yang berhasil diraup tersangka selama melakukan aksinya dan ke mana saja uang tersebut mengalir.
“Penyidik akan tuntaskan proses yang sedang berjalan saat ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)