SLEMAN, Lingkar.news – Sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menambah dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di wilayah Sleman bagian tengah.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman, Dwi Anta Sudibya mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi pembangunan TPST di Kapanewon (Kecamatan) Turi dan Sleman di Sleman Tengah.
“Setelah pembangunan TPST Tamanmartani di Sleman Timur dan TPST Sendangsari di Sleman barat, saat ini kami telah menyiapkan dua lokasi untuk TPST wilayah tengah yakni di Kapanewon Sleman dan Turi,” katanya di Sleman, Rabu, 15 November 2023.
Menurut dia, permohonan izin pembangunan dan operasional TPST tersebut sedang diajukan.
“Salah satu dari lokasi TPST wilayah tengah tersebut akan mulai dibangun awal 2024, saat ini kami masih menunggu izin selesai, mana yang lebih dulu. Sedangkan satu titik TPST lagi rencananya akan dilaksanakan pembangunannya mulai 2025,” ia menjelaskan.
Menurut dia, anggaran biaya pembangunan pembangunan TPST di bagian tengah wilayah Sleman total Rp24,2 miliar di masing-masing lokasi.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan dana Rp13,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman tahun 2024 dan Rp10,7 miliar dari Dana Keistimewaan Yogyakarta untuk pembangunan TPST tersebut.
“Nantinya Sleman akan memiliki empat TPST di tahun 2025,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong warga untuk memilah sampah dari sumbernya.
“Kegiatan pemilahan mulai dari sumbernya dilakukan sebagai rangkaian upaya pengurangan volume sampah yang harus diangkut ke tempat pengelolaan sampah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kedua surat edaran tersebut diterbitkan sebagai acuan dalam menangani sampah rumah tangga dan sampah di lingkungan perkantoran. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)