YOGYAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menargetkan, minimal ada satu pendaftar perempuan di setiap kelurahan pada pendaftaran Panwaslu kelurahan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dibuka tanggal 14-19 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Jika di kelurahan setempat belum ada pendaftar perempuan atau warga berusia 25 tahun yang mendaftar, maka masa pendaftaran akan diperpanjang,” tuturnya.
Menurutnya, pemenuhan target dinilai tidak akan sulit karena antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai pengawas pemilu diperkirakan cukup besar, salah satunya disebabkan faktor honor yang akan diterima.
“Besaran honor atau uang kehormatan yang akan diterima panitia pengawas pemilu kelurahan mencapai sekitar Rp1 juta per bulan,” paparnya.
Bawaslu menargetkan, minimal tiga pendaftar per kelurahan yang nantinya akan dipilih satu panitia pengawas di tingkat kelurahan. Diketahui, Kota Yogyakarta memiliki 45 kelurahan.
Sosialisasi terkait pendaftaran Panwaslu kelurahan sudah mulai dilakukan sejak dua pekan lalu dengan memasang spanduk informasi di beberapa lokasi strategis di tiap kelurahan.
Sejumlah persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai Panwaslu kelurahan di antaranya, warga Kota Yogyakarta dari kecamatan atau kelurahan yang didaftar dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Misalnya warga di Kecamatan Kraton bisa mendaftar menjadi Panwaslu di salah satu kelurahan yang ada di kecamatan tersebut,” ucapnya.
Seleksi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan seleksi administrasi kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawancara oleh Panwaslu kecamatan bagi pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami akan melakukan penetapan Panwaslu kelurahan pada Februari 2023, sejalan dengan penetapan panitia pemungutan suara (PPS) oleh KPU dan pengawas akan segera bertugas usai dilantik,” jelasnya.
Sebagai informasi, tugas pertama dari Panwaslu kelurahan adalah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan tugas-tugas pengawasan lain selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)