YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta akan melibatkan berbagai instansi untuk mengkaji implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerapkan aturan UU Kesehatan tersebut.
“Kita belum berani bertindak. Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan),” kata Didik, Senin, 12 Agustus 2024.
Disdikpora DIY akan menggandeng Dinas Kesehatan DIY serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) untuk mengkaji implementasi peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Wapres Minta Kebijakan Kontrasepsi pada Remaja Pertimbangkan Prinsip Agama
Didik berharap pengkajian implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat menghasilkan formula maupun aturan turunan yang lebih mendetail untuk diterapkan di sekolah-sekolah.
“Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan,” tuturnya.
Menurutnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sebatas soal penyediaan alat kontrasepsi semata. Aturan tersebut lebih menekankan pemberian konsultasi, informasi, dan edukasi yang memadai terkait kesehatan reproduksi bagi siswa.
“Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK (bimbingan dan konseling) terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum,” jelasnya.
Menurut dia, materi kesehatan reproduksi selama ini juga telah disematkan melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) atau dikenalkan kepada siswa saat memasuki tahun ajaran baru di sekolah.
Didik menekankan agar dalam implementasi aturan baru tersebut jangan sampai lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.
“Termasuk kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan. Nah, itu kita hindarkan,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)