SLEMAN, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengawasan ketat penjualan minuman beralkohol baik yang dikomersilkan secara dalam jaringan (daring) maupun sistem layanan antar (delivery). Larangan ini dipertegas dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.
Sejumlah wilayah di DIY pun mulai menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyiapkan aturan guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras), seperti di Sleman dan Bantul.
“Kami akan menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring dan juga layanan pesan antar. Meskipun tidak mudah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Jumat 1 November 2024.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.
“Dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut juga tegas disebutkan aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar,” katanya.
Kusno mengatakan, Pemkab Sleman juga akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada seperti melibatkan kalurahan (setingkat desa), RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman.
“Seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman,” katanya.
Menurut dia, masyarakat mulai resah dengan maraknya peredaran dan penjualan minuman keras di masyarakat, bahkan tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
“Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera menyusun aturan dan pengawasan peredaran minuman keras dalam 15 hari ke depan,” katanya.
Ribuan Santri Kepung Polda DIY, Tuntut Kasus Penusukan Diusut Tunta
Keluarkan Inbup tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Inbup yang diterbitkan dan ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto pada 31 Oktober itu dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Bantul.
“Kalau tantangan, penolakan tentang penegakan sebuah Perda itu pasti ada, karena tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada pro dan kontra, bagi pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan minuman keras itu pasti kontra,” katanya.
Lebih dari Sekda mengatakan, bahwa regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat. Di dalam instruksi juga telah diatur mengenai lokasi penjualan minuman keras, segmentasi pasar dan hal-hal lainnya.
“Makanya Perda kita itu tidak terus melarang peredaran minuman keras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan, di situ ada aturan seperti jaraknya, di mana harus menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya,” katanya.
Terkait perizinan pihaknya menyebut setidaknya ada 24 unit usaha penjualan minuman keras yang belum memiliki izin di Bantul.
Agus menduga, banyak pengusaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran minuman beralkohol.
Dia mengatakan, padahal, seusai NIB terbit, pengusaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Kadang pengusaha sering keliru mengartikan tentang NIB yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). NIB itu induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya kalau minuman keras itu harus ada SIUP, izin edarnya harus lengkap, sesuai apa yang menjadi izin usahanya,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya pengusaha tersebut setelah NIB keluar, juga harus mengurus izin berikutnya sesuai dengan jenis usahanya.
Nekat Jual Miras tanpa Kantongi Izin, Puluhan Toko di Bantul Disegel
Isi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024
Adapun isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras, sebagai berikut:
Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer. produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
- peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
- penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)