YOGYAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin atau ilegal di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penindakan aktivitas pertambangan yang menggunakan dua unit eskavator di lokasi itu berlangsung pada 15 Juli 2024.
“Saat dilakukan penindakan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY terkait perizinan dan titik koordinat tambang itu masih dalam tahap eksplorasi, tetapi sudah berlangsung kegiatan produksi.
Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit eskavator, 5 unit truk, serta beberapa dokumen, termasuk nota penjualan.
Hingga saat ini, Polda DIY masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pengelola berinisial MHS asal Klaten, Jawa Tengah, dua operator eskavator, helper, lima sopir truk, dan warga di sekitar lokasi tambang.
“Saat ini kami akan mendalami nanti kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya. Pelakunya masih dalam lidik,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Idham, Kepolisian menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelakunya.
Sementara itu Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menyebut lokasi tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Gedangsari tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk surat izin pertambangan batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan.
Oleh karena itu pihaknya kemudian melayangkan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan kepada CV Swastika Putri pada 18 Januari 2024.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas tambang itu juga telah dilakukan pada 26 Juni 2024 bersama pihak kepolisian dan instansi terkait.
Pada 27 Juni, instansinya kembali melayangkan surat imbauan yang sama, namun tidak digubris.
Anna memastikan setiap surat imbauan penghentian tambang ilegal selalu diteruskan kepada lembaga penegak hukum.
“Kami berharap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal ini adalah kriminalitas karena hal ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak,” ucap Anna. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)