JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto secara terbuka meminta maaf kepada publik dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul polemik penetapan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah dua pelaku penjambretan meninggal dunia dalam proses pengejaran.
Kapolres Akui Kekeliruan Penerapan Pasal
Dalam rapat tersebut, Kombes Edy Setyanto mengaku dapat merasakan posisi Hogi yang saat itu berupaya melindungi istrinya dari tindak kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan demi kepastian hukum, namun mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi serta Ibu Arsita (korban penjambretan),” ujar Edy.
Baca juga: Sepakat Damai, Kejari Sleman Fasilitasi RJ Kasus Suami Kejar Penjambret hingga Tewas
Kajari Sleman Fasilitasi Restorative Justice
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang menimbulkan kegaduhan publik.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
Maka dari itu, Kejari Sleman langsung memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan mempertemukan kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga dua pelaku penjambretan yang meninggal.
Menurut Bambang, dalam proses tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan RJ.
“Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” katanya.
Komisi III DPR Minta Proses Hukum Dihentikan
Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya.
DPR RI juga meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk berhati-hati dalam menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Kronologi Kasus Penjambretan di Sleman
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya (39), istri Hogi, pada April 2025 di Jalan Laksda Adisutjipto, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil berada tepat di belakang sepeda motor istrinya. Melihat tas istrinya dirampas, ia secara spontan mengejar dua pelaku berinisial RDA dan RS yang diketahui merupakan warga Sumatra.
Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak trotoar.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki