JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menurunkan tim untuk memberikan pendampingan terkait penanganan kasus 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan tim akan diterjunkan pada Senin (27/4/2026) untuk melakukan asesmen awal
“Rencananya besok di asesmen awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA),” kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (P3APP) DIY serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta.
“Karena korbannya cukup banyak, UPTD (PPPA) Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan SDM psikolog dan Dinas Kesehatan Yogyakarta untuk pendampingan psikologis dan hukum apabila ada orang tua yang mau melapor ke aparat penegak hukum,” kata Indra.
Sebelumnya, polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026) menyusul laporan dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan mantan karyawan yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.
“Pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran, sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” katanya.
Polresta Yogyakarta mencatat terdapat 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, sebanyak 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.. Kekerasan diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara intensif yang melibatkan berbagai unsur terkait, Sabtu (25/4/2026) malam.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki