BANTUL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memutuskan menyetop dugaan perkara terkait armada distribusi bantuan beras Bulog yang terpasang gambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilbup Bantul 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran serta merujuk pada ketentuan di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
“Berdasarkan penelusuran didapat keterangan bahwa kegiatan penyaluran beras bantuan merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional bekerjasama dengan Bulog, dan tidak secara langsung melibatkan pemerintah daerah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, Kamis, 17 Oktober 2024.
Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Bantul dengan menemui pihak-pihak terkait antara lain Koordinator Wilayah (Korwil) Bulog Wilayah Bantul, rekanan penyedia jasa transportasi beras Bulog, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bantul.
Rifqi mengatakan, mendasarkan dari semua hasil penelusuran serta hasil kajian, Bawaslu Bantul menyatakan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi untuk disimpulkan sebagai pelanggaran dalam peristiwa distribusi bahan bantuan pangan itu.
“Dengan demikian peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan sebagai sebagai temuan maupun dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan meski tidak dilanjutkan menjadi temuan pelanggaran dalam pilkada, bawaslu telah melakukan langkah-langkah proaktif terkait peristiwa distribusi pangan beras Bulog tersebut.
“Antara lain dengan menyampaikan imbauan secara tertulis kepada penanggungjawab Bulog Bantul, serta penanggungjawab gudang agar memastikan kegiatan distribusi beras tidak disalahgunakan untuk kampanye,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)