SOLO, Lingkar.news – Buntut kisruh antara Kemdikbud Ristek dengan Majelis Wali Amanat (MWA) terkait pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar dua guru besar di kampus tersebut pada Kamis, 13 Juli 2023.
Seperti diketahui, pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu yang memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan yang diduga melakukan kecurangan.
Akibat ketidaksepakatan tersebut, muncul dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru. Hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, sanksi dijatuhkan pencopotan gelar kepada mantan Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi selama 12 bulan atau satu tahun.
Keduanya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof. Dr. Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)