YOGYAKARTA, Lingkar.news – Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 13 tersangka dihadirkan untuk memperagakan adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
Proses rekonstruksi itu juga disaksikan para orang tua korban atau anak-anak yang mengalami kekerasan saat dititipkan di daycare tersebut.
Suasana pun memanas saat para orang tua korban meluapkan kemarahan. Mereka meneriaki, mencaci maki, bahkan gestur memukul kepada para tersangka.
Salah satu orang tua korban, Ismanto, menyatakan sudah sewajarnya mereka geram terhadap para pelaku yang telah memperlakukan anak-anak mereka secara tidak manusiawi.
“Ya tentunya sebagai orang tua, kita semua jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tetapi diperlakukan seperti itu,” tandasnya.
Ismanto mengungkapkan emosi para orang tua memuncak apabila mengingat perlakuan para tersangka terhadap anak anak mereka seperti diikat, ditelantarkan saat dititipkan di daycare tersebut.
“Siapa yang kuat sebagai orang tua ketika melihat anak kita sendiri diikat-ikat, apalagi anak saya selama tiga tahun tentunya kan proses yang cukup panjang tidak hanya sehari dua hari, tapi proses pemulihan cukup lama ya, dan sampai hari ini pun anak kami masih dalam proses pemulihan,” tuturnya.
Para orang tua korban daycare pun menuntut ke-13 tersangka dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang selama ini telah mereka lakukan di Daycare Little Aresha.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian mengatakan ada 23 reka adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi.
Menurut Risky, proses rekonstruksi melibatkan penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY.
Risky mengatakan dari hasil rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa ada niatan dari para tersangka yang memang sudah disengaja, bahkan sudah ada instruksi dari ketua yayasan tempat pengasuhan anak tersebut.
“Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat,” katanya.
Risky menambahkan kekerasan yang dilakukan para tersangka adalah mengikat korban, dan kemudian korban ditidurkan telentang dalam posisi badan terikat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki