Bantul, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup dan melakukan penyegelan beberapa toko atau outlet yang disinyalir menjual minuman keras karena tidak mengantongi izin usaha yang dikeluarkan dari instansi terkait.
Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Kamis, mengatakan pada hari ini (31/10), petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta forum koordinasi pimpinan daerah bergerak bersama mendatangi outlet penjual minuman keras.
“Satpol PP Bantul bersama tim melakukan penyegelan terhadap outlet yang menjual minuman keras dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kita. Ini komitmen kami terkait pengendalian minuman keras dan minuman beralkohol,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan catatannya ada sekitar 24 unit usaha penjual minuman keras yang belum memiliki izin paripurna di Bantul, sehingga aparat melakukan penegakan perda setempat.
Dia mengatakan langkah tersebut sebagai implementasi dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di Bantul.
Sekda Bantul mengatakan penegakan perda pengendalian minuman keras selama ini sebetulnya telah dilakukan sejak aturan itu diterbitkan. Tetapi para pelanggar perda selalu berulang, misalnya pada hari ini ditutup, kemudian sepekan hingga dua pekan lagi kembali buka.
“Ya kucing-kucingan, tetapi pemerintah tetap harus hadir, nggak bosan. Pemerintah selalu hadir, namanya ada perda itu harus ada tindak lanjut penegakan. Berapa outlet yang ditutup, pelanggar ditangkap, disidangkan dan denda yang dibayarkan itu kita punya,” katanya.
Terkait dengan peredaran minuman keras dan minuman beralkohol, Agus Budiraharja berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengawasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.
“Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi, kita punya contoh baik tentang Kelurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jaga Warga. Kami persilakan untuk melapor kepada kami,” katanya.
Dia mengatakan laporan tersebut bisa disampaikan lewat aplikasi Lapor Bantul, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul, atau langsung Satpol PP, bila ada indikasi tempat usaha atau outlet yang menjual minuman keras.
“Kami minta masyarakat jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya,” katanya. (rara-lingkar.news)