GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027. Kebijakan yang ditetapkan pada 17 Juli 2026 ini mewajibkan seluruh pemerintah kalurahan di wilayah tersebut untuk segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, atas nama Bupati Gunungkidul, menegaskan bahwa RKP Kalurahan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan yang menjadi acuan tunggal dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Seluruh Panewu, Lurah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) diinstruksikan untuk menindaklanjuti petunjuk teknis tersebut agar tahapan penyusunan, mulai dari Musyawarah Kalurahan (Muskal) hingga penetapan RKP, dapat diselesaikan paling lambat pada minggu keempat September 2026.
Penyusunan RKP Kalurahan tahun ini dilakukan dengan menyesuaikan perubahan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut menuntut tata kelola pemerintahan kalurahan yang lebih adaptif, transparan, akuntabel, dan berbasis data.
“RKP Kalurahan harus disusun dengan prinsip partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan. Dokumen ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki sasaran, indikator kinerja, serta alokasi anggaran yang jelas guna memudahkan proses monitoring dan evaluasi,” ujar pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam keterangan resminya.
Fokus pembangunan tahun 2027 diarahkan pada sejumlah prioritas strategis, di antaranya pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi kalurahan. Selain itu, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), transformasi digital, mitigasi bencana, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap, melalui pedoman ini, perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan akan semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Sinergi yang terbangun antara pemerintah kalurahan, daerah, dan pusat diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Gunungkidul.
Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Piyaman, Wonosari, Gunungkidul)