YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan dan layanan advokasi bagi orang tua korban kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini pertemuan perdana. Secara resmi tim hukum yang dibentuk Pemkot Yogyakarta akhirnya dapat bertemu dengan orang tua korban,” kata Vanny usai pertemuan dengan para orang tua korban kekerasan Daycare Little Alesha, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: KemenPPPA Turunkan Tim Dampingi 53 Anak Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Vanny menjelaskan, tim hukum dibentuk karena jumlah pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dinilai belum memadai untuk menangani kasus ini secara optimal.
“Karena itu kami membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Tim tersebut juga melibatkan berbagai mitra, termasuk lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi serta sejumlah instansi terkait di Kota Yogyakarta. Seluruh layanan pendampingan hukum diberikan tanpa biaya kepada para orang tua korban.
Vanny menegaskan, pendampingan hukum akan dilakukan secara maksimal hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Dalam pertemuan dengan orang tua korban, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian tim.
Pertama, terkait pertanggungjawaban individu dari pihak daycare, termasuk pengasuh atau pengelola, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini akan dikaji dari berbagai aspek hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, hingga aturan kesehatan.
Baca juga: Hasil Razia dan Audit, Pemkot Yogyakarta Temukan 33 Daycare Tak Berizin
Kedua, pertanggungjawaban badan hukum karena daycare tersebut berada di bawah yayasan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam konteks pidana korporasi.
“Dalam KUHP, yayasan termasuk dalam kategori korporasi yang dapat dikenai sanksi seperti ganti rugi hingga pembubaran,” jelasnya.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi bagi korban anak yang menjadi perhatian utama. Hak tersebut dijamin dalam KUHP dan KUHAP sebagai bentuk ganti rugi dari pelaku kepada korban.
Tim hukum juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait lainnya agar hak restitusi dapat terpenuhi dengan baik.
“Ini yang kami kawal bersama agar hak-hak korban benar-benar bisa diperjuangkan,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
