
BANTUL, Lingkar.news – Peserta lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul baru mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Triyanto, mengungkapkan bahwa hal itu karena alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk penggajian PPPK pada tahun 2025 hanya mencakup enam bulan.
“Dana transfer dari pemerintah pusat hanya untuk penggajian enam bulan, sehingga PPPK tahap satu baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025,” kata Triyanto di Bantul pada Minggu, 23 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa instansinya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul terkait hal tersebut agar nantinya saling sinkron dalam mengeluarkan anggaran.
Dia juga mengatakan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang menetapkan alokasi gaji PPPK hanya selama setengah tahun pada 2025 ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 guna mengisi kebutuhan formasi di beberapa bidang.
Total ada 686 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK di Bantul pada 2024, terdiri atas tenaga guru sebanyak 224 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi, dan tenaga teknis 312 formasi.
Triyanto mengatakan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkab Bantul dibagi dua tahap, sehingga yang tersisa seleksi tahap dua saat ini telah mencapai tahapan seleksi administrasi.
“Hasil seleksi administrasi untuk tahap dua sudah ada, dan tes calon PPPK akan dilaksanakan sesuai jadwal pada April 2025,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)