
YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan sejumlah nisan makam di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial ANF (16) berindikasi menderita gangguan kejiwaan.
“Untuk kejiwaannya, memang ada keturunan juga. Kakaknya berobat jalan, tetapi ini dia belum pernah berobat jalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, ANF telah menunjukkan gejala gangguan sejak kelas 1 SMP. Namun, hingga duduk di kelas 3 SMP belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, remaja tersebut juga memiliki kebiasaan hidup yang tidak wajar, antara lain, kerap menghabiskan malam hari dengan berjalan kaki tanpa tujuan, tidur di sembarang tempat, dan baru pulang pagi untuk berganti pakaian sebelum ke sekolah.
“Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah. Dia jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya. Pagi pulang ganti baju ke sekolah. Sekolah pun dia jamnya enggak mesti. Kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta kemungkinan pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan pendekatan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Polisi tetap mengedepankan aspek perlindungan anak, mengingat ANF masih berusia 16 tahun.
ANF ditangkap setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV mengarah pada keterlibatannya terkait dengan perusakan lima makam di TPU Baluwarti, Kampung Basen, Purbayan, Kotagede, Jumat (16/5), kemudian sejumlah makam lain di wilayah Bantul pada hari Sabtu (17/5).
Total makam yang dirusak di Bantul masih dalam pendalaman penyidik.
“Dia mengakui semua perbuatannya yang ada di wilayah Kotagede dan wilayah Bantul,” ujar Basungkawa.
Dalam aksinya di TPU Baluwarti, ANF mematahkan empat papan nama makam dengan tangan kosong dan merusak satu nisan berbahan keramik menggunakan batu yang ditemukan di lokasi.
“Melakukan aksinya sendirian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat papan nama, satu nisan, kaos, celana, dan batu yang digunakan saat kejadian.
Terkait dengan motif, Basungkawa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kondisi kejiwaan pelaku.
“Untuk motif masih kami perdalam. Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan yang perlu dilakukan,” ucap dia.
Meski demikian, Basungkawa menegaskan bahwa motif tindakan ANF sama sekali tidak berkaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, ANF kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaannya juga melibatkan balai pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.
ANF dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan atau perusakan tanda isyarat kuburan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid