BANTUL, Lingkar.news – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan puluhan botol berisi minuman keras dalam razia penyakit masyarakat yang digelar jajarannya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
“Total ada 50 botol minuman keras oplosan jenis AL, dua botol anggur kolesom, 24 botol vodka berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Kretek,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya di Bantul, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut dia, razia penyakit masyarakat tersebut berawal adanya informasi dari warga terkait aktifitas jual beli minuman keras ilegal di tempat kos di wilayah Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek.
Dia mengatakan, berbagai minuman keras oplosan tersebut disita petugas kepolisian dari pelaku berinisial IBP (28) warga Boyolali Jawa Tengah, dan K (27) warga Wonosobo, Jawa Tengah.
“Untuk saat ini, barang bukti minuman keras tersebut sudah diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kretek untuk proses selanjutnya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap peran serta dari masyarakat maupun pihak terkait dalam memberantas peredaran minuman keras di lingkungannya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

