Sleman, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan sebanyak 4,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)..
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Ferry Dewantoro Nugroho, pada Rabu (16/9/2026) menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana perpajakan dan cukai yang ditangani oleh tim penuntut umum Kejari Sleman.
Perkara pertama melibatkan terpidana Ramadan Wahyu Prayoga (29), warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung, Jawa Timur. Dari perkara ini, petugas menyita sebanyak 3.683.800 batang rokok ilegal atau setara dengan 184.190 bungkus tanpa dilekati pita cukai.
Penangkapan Ramadan dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Raya Berbah, tepatnya di depan Kedai Nescafe, Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Barang haram yang diangkut dari Jawa Timur tersebut rencananya akan dikirim menuju wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan terpidana Solahuddin bin Rai. Barang bukti rokok ilegal yang diamankan dan dimusnahkan dari perkara ini mencapai 576.000 batang dengan lokasi penindakan di wilayah Sleman.
Secara keseluruhan, kejaksaan menegaskan eksekusi pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai resmi. Karena jumlah barang bukti yang sangat banyak, proses pembakaran dilakukan dalam dua tahap di lokasi yang berbeda agar berlangsung aman dan tuntas.
“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sejumlah kurang lebih 4.200.000 batang. Barang bukti tersebut diperoleh dari dua penanganan perkara,” kata Ferry.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, Ramadan terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun okeh enam bulan,” katanya.
“Atas pelanggaran pasal yang sama dalam UU Cukai, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun kepada Solahuddin,” katanya.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Karena jumlahnya cukup banyak, kita laksanakan dua tahap, yaitu di kantor Kejari Sleman dan di Pabrik Gula Madukismo,” katanya.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis