YOGYAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban syariat, melainkan bantalan sosial di tengah kerentanan ekonomi global.
Penegasan moral tersebut disampaikan saat penyerahan zakat melalui BAZNAS DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/3/2026). Dalam kesempatan itu, ditegaskan komitmen bahwa dana zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zakat Instrumen Muamalah Strategis
Sri Sultan menekankan pentingnya reposisi pengelolaan zakat sebagai instrumen muamalah yang strategis dan fleksibel. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada profesionalisme serta penerapan prinsip good governance.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama,” tutur Sri Sultan.
Ia juga menyebut keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat sebagai pernyataan moral yang mampu membangun kepercayaan publik.
“Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat tumbuh kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama,” ungkapnya.
Instruksi OPD dan ASN Bayar Zakat
Sri Sultan meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga di lingkungan Pemda DIY memastikan staf dan jajarannya menunaikan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen melalui lembaga resmi.
Menurutnya, kehadiran pimpinan dalam acara penyerahan zakat harus diikuti instruksi nyata di internal instansi masing-masing.
“Kalau mereka hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat, ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah,” tegasnya.
BAZNAS DIY: Zakat Tidak untuk MBG
Menjawab isu yang berkembang di masyarakat, Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti, menegaskan dana zakat tidak dialokasikan untuk program MBG.
Ia menyampaikan pengelolaan zakat dijalankan berdasarkan prinsip Tiga Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Pemberitaan dan isu negatif tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar,” ujar Puji.
Ia juga memastikan bahwa MBG tidak termasuk dalam kriteria delapan asnaf (golongan penerima zakat).
“Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf,” tegasnya.
Dana Zakat 2025 Capai Rp12,5 Miliar
Sebagai bentuk transparansi publik, BAZNAS DIY memaparkan capaian pengelolaan dana sepanjang 2025. Dana ZIS-DSKL yang dihimpun mencapai Rp12,5 miliar, ditambah donasi bencana alam untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebesar Rp1,4 miliar.
Seluruh dana tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki