GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul bersama Pendamping Desa Kapanewon Saptosari melakukan fasilitasi penyiapan dokumen penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di wilayah tersebut, Jumat (16/10/2026).
Langkah ini diambil guna mengatasi kendala penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang ketahanan pangan yang selama ini terhambat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan pendampingan yang dipusatkan di Kalurahan Monggol ini melibatkan koordinasi intensif dengan jajaran pemerintah kalurahan setempat.
Kendala utama yang ditemukan adalah belum terdaftarnya KBLI bidang ketahanan pangan pada Sistem Informasi Desa (SID) Bumdes serta belum tercantumnya bidang usaha tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMKal, sehingga sistem OSS menolak pengajuan perizinan secara otomatis.
TAPM Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk membenahi administrasi agar BUMKal memiliki legalitas usaha yang sah.
“Pendampingan ini diarahkan untuk membantu BUMKal menyelesaikan kendala administrasi yang menghambat pengurusan NIB usaha ketahanan pangan. Langkah awalnya adalah memastikan dokumen persyaratan pengajuan penambahan KBLI telah lengkap, sehingga dapat diteruskan melalui jalur koordinasi yang sesuai,” ujar Ki-Slamet.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kalurahan Monggol telah menyiapkan dokumen pendukung, mulai dari surat permohonan Lurah, berita acara musyawarah kalurahan, hingga perubahan AD/ART BUMKal.
Seluruh berkas tersebut nantinya akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PKEI) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.
Selain penambahan KBLI, tim pendamping juga mengidentifikasi perlunya pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMKal Puspasari Monggol menjadi format 16 digit.
Pendamping Desa Kapanewon Saptosari, Dzarojat Uswantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ke seluruh kalurahan di Kapanewon Saptosari.
“Setelah dokumen BUMKal Puspasari Monggol disiapkan, pendampingan akan dilanjutkan kepada kalurahan lainnya agar persyaratan pengajuan dapat dilengkapi secara bertahap. Perkembangan proses penambahan KBLI juga perlu dipantau sampai dapat ditindaklanjuti dalam pengurusan NIB melalui OSS,” jelas Dzarojat.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi BUMKal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi unit usaha ketahanan pangan di tingkat kalurahan, sehingga operasional usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Slamet Nursanto / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul)