Yogyakarta. Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta resmi membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan guna menangani perkara pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha setelah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk atensi serius otoritas hukum mengingat jumlah tersangka mencapai 13 orang dan korban yang cukup banyak dalam kasus yang berskala nasional tersebut.
“Untuk menangani perkara ini, kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Kepala Kejari (Kajari) Yogyakarta Hartono di Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Hartono menjelaskan bahwa pembentukan tim JPU gabungan yang melibatkan jaksa senior sangat krusial karena kompleksitas perkara dengan jumlah pelaku yang cukup banyak di tempat pengasuhan anak tersebut.
“Sehingga mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional dengan korban banyak, sehingga kami bentuk tim JPU gabungan,” katanya.
Selain memperkuat internal penuntutan, kejaksaan juga intens melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Yogyakarta serta Pemerintah Kota melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta.
“Kami berkoordinasi dengan KPAI dan Pemerintah Kota Yogyakarta, guna memastikan supaya aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat kejadian ini dapat dijadikan prioritas dalam hal penanganannya,” katanya.
Terkait peristiwa yang memprihatinkan ini, Hartono memberikan imbauan kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di Yogyakarta, agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare.
“Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta pelaksanaan yang transparan yang jelas. Anak adalah aset mulia bagi bangsa dan negara, menjaga mereka adalah tugas kita bersama,” katanya.
Saat ini, tim JPU tengah melakukan langkah penyempurnaan surat dakwaan secara cermat setelah menerima pelimpahan berkas perkara.
“Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” katanya. (rara-lingkar.news)