BOGOR, Lingkar.news – Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak hanya menyangkut keselamatan mereka selama bekerja di luar negeri, tetapi juga memastikan anak-anak yang ditinggalkan tetap memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.
Berangkat dari komitmen tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan pentingnya menghadirkan suara anak sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan pelindungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Konsultasi Nasional Anak dan Pemuda dalam rangka Mid-Term Review (MTR) ASEAN Regional Plan of Action on Implementing the ASEAN Declaration on the Rights of Children in the Context of Migration (ASEAN RPA CCM) 2021–2030 yang diselenggarakan di Hotel Onih, Kota Bogor, Kamis (25/6/2026).
Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan laporan nasional Indonesia untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen ASEAN dalam pemenuhan hak anak di tengah dinamika migrasi hingga tahun 2030.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, dilanjutkan dengan sambutan Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, serta Child Protection Officer UNICEF Indonesia, Azep Zulhijar.
Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, antara lain KP2MI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), UNICEF, UNHCR, serta anak-anak dari berbagai kelompok, termasuk anak pekerja migran Indonesia, anak pengungsi, anak penyandang disabilitas, dan anak terdampak bencana.
Sebagai bentuk kontribusi nyata dalam proses konsultasi nasional ini, KP2MI menghadirkan tiga anak PMI asal Kabupaten Sukabumi yang didampingi orang tua atau wali, satu anak PMI asal Kabupaten Bogor yang didampingi petugas BP3MI Jawa Barat, serta dua anak dan pemuda dari keluarga purna PMI yang selama ini aktif menyuarakan isu pelindungan anak pekerja migran Indonesia.
Kehadiran mereka memastikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan anak PMI menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan nasional maupun regional.
Dalam sambutannya, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran harus dipahami secara utuh, termasuk memperhatikan kondisi keluarga yang ditinggalkan.
“Ketika orang tua bekerja di luar negeri, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak mereka tetap memperoleh pengasuhan yang berkualitas, akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta ruang tumbuh yang aman. Karena itu, penguatan keluarga dan reintegrasi sosial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Reintegrasi dan Penguatan Keluarga terus mengembangkan berbagai program yang tidak hanya berorientasi pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga melalui pendekatan reintegrasi sosial, pemetaan potensi anak, pengasuhan gotong royong, serta edukasi pengasuhan ramah anak yang diintegrasikan ke dalam program pemberdayaan masyarakat seperti Desa Migran Emas.
Pendekatan ini bertujuan membangun anak-anak PMI yang mandiri, tangguh, dan mampu mengembangkan potensi terbaiknya.
Selama konsultasi berlangsung, peserta mengikuti sesi dialog interaktif untuk menyampaikan pengalaman mengenai pemenuhan hak pendidikan, layanan kesehatan, pola pengasuhan, hingga tantangan psikososial yang dihadapi ketika orang tua bekerja di luar negeri. Berbagai cerita tersebut menjadi gambaran nyata mengenai kondisi yang dihadapi anak-anak dalam konteks migrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang membahas berbagai tantangan kontemporer, mulai dari kerentanan psikososial di daerah asal, keamanan digital, risiko eksploitasi terhadap anak, hingga pentingnya pelibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu migrasi.
Masukan yang disampaikan para peserta akan menjadi bagian dari rekomendasi Indonesia dalam Mid-Term Review ASEAN RPA CCM sekaligus memperkuat kebijakan nasional mengenai pelindungan anak dalam konteks migrasi.
Seluruh proses konsultasi berlangsung secara interaktif dan inklusif dengan mengedepankan prinsip child safeguarding, sehingga setiap anak memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman dan aspirasinya.
Ke depan, KP2MI akan terus memperkuat upaya reintegrasi sosial bagi anak pekerja migran melalui pengembangan layanan yang lebih terintegrasi, mulai dari penguatan kesehatan mental melalui konseling sebaya, optimalisasi peran pendamping di tingkat komunitas, hingga perluasan akses pendidikan dan beasiswa agar tidak ada anak pekerja migran yang tertinggal dalam memperoleh hak-haknya.
Melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta komunitas, KP2MI berkomitmen memastikan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti pada pekerjanya semata, tetapi juga menjangkau keluarga yang ditinggalkan.
Suara anak menjadi fondasi penting dalam membangun kebijakan migrasi yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis: Amelia Erisanna
Editor: Basuki