JAKARTA, Lingkar.news – Forum Temu Nasional Pondok Pesantren yang mempertemukan pengelola pesantren dan pemerintah menyepakati lima poin penting untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Poin pertama yang disepakati adalah perlunya kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kekerasan seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang.
Menurut Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren, Saifullah Maksum, kesadaran kolektif untuk mengakui adanya permasalahan kekerasan seksual di pesantren diperlukan karena hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau biasa-biasa saja.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” kata Saifullah dalam forum yang berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Poin kedua, baik pemerintah maupun pesantren harus mengakui adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual di pesantren untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Poin ketiga, harus ada kesadaran bersama dari semua pihak untuk menyelesaikan akar persoalan hingga faktor-faktor pendukung yang berpotensi melahirkan kasus kekerasan seksual lainnya di pesantren pada masa mendatang.
Poin keempat, pemerintah dan pesantren memandang pihak yang paling utama bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah para pengasuh pesantren.
Untuk itu, forum memandang para pengasuh pesantren ataupun seluruh pihak yang memiliki otoritas maupun kuasa di pesantren harus bisa menjadi suri teladan bagi warga pesantren.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i,” kata Saifullah
Kemudian pesantren harus melengkapi diri dengan seperangkat aturan dan norma yang dapat menjadi pedoman dan ditaati semua pihak.
Selain itu, perlu adanya perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian atau perbaikan bentuk hingga tata letak bangunan pesantren, termasuk pemasangan CCTV guna mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang nyaman dan aman.
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” ujarnya.
Sementara untuk poin kelima atau terakhir, pesantren dan pemerintah memandang perlu gerakan antikekerasan seksual di pesantren secara nasional.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki