REMBANG, Lingkar.news – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam, melaporkan Kepala Desa (Kades) Sumbermulyo, Kecamatan Sale ke Bawaslu pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades.
Perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Kades Sumbermulyo atas dasar video berdurasi 10 detik yang tersebar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan oknum kades berinisial AS memegang kamera ala vlogger sambil berpose dua jari dan mengucap dukungan ke salah satu paslon Pilbup di Rembang.
Selain itu, dalam video tersebut juga memperlihatkan beberapa orang berpose sama bahkan ada seorang mengangkat segepok uang ratusan ribu rupiah.
“Kami dari tim advokasi melaporkan satu peristiwa, yang mana ada salah satu dugaan kepala desa berkampanye. Dimana ada ucapan dan mengangkat jari, lalu juga menunjukkan uang dan juga menyebut paslon lain,” terangnya.
Adu Gagasan Paslon Pilbup Rembang, Vivit-Umam Dinilai Paling Realistis
Ali berharap oknum kades yang diduga melakukan pelanggaran kampanye maupun netralitas dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku telah mendapatkan tanda terima laporan dari Bawaslu Rembang sehingga laporan tersebut dalam proses penyelidikan Bawaslu.
“Kami telah mendapat tanda terima laporan dari Bawaslu. Harapannya bagaimana aturan yang sudah ada, undang-undang desa juga undang-undang pemilu mungkin ada yang terkait dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan telah menerima aduan tersebut, serta melakukan kajian awal. Sehingga Bawaslu bisa memastikan jenis dugaan pelanggarannya.
“Kemudian kami akan melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkum jika itu dugaannya pelanggaran pidana,” tuturnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)