
JAKARTA, Lingkar.news – Kegiatan impor Indonesia terdampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan kepada semua negara.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025 telah mengumumkan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap barang-barang yang masuk ke negara tersebut.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.
Dilansir dari Kyodo, Trump mengatakan bahwa tarif timbal balik itu bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Trump menyebut hari pengumuman itu sebagai “Hari Pembebasan” bagi negaranya.
Ia dan para pejabat pemerintahannya berpendapat bahwa Amerika Serikat telah “dirugikan” oleh banyak negara akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Tarif-tarif yang telah lama diancamkan Trump itu diumumkan dalam acara “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih.
Sejak kembali ke Gedung Putih untuk masa jabatan kedua yang tidak berturut-turut lebih dari dua bulan lalu, Trump telah memberlakukan berbagai jenis tarif baru.
Di antaranya adalah tarif tambahan 25 persen untuk mobil yang diproduksi di luar Amerika Serikat, yang akan berlaku mulai Kamis, serta tarif 25 persen pada seluruh impor baja dan aluminium.
Sementara itu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tarif AS akan berdampak pada berbagai sektor perdagangan tanah air dan mengganggu rantai pasok.
“Kalau dikenakan kebijakan tarif kepada semua negara surplus, Indonesia ada pada peringkat 15, dan ini akan berpotensi menciptakan biaya dari supply chain sektor manufaktur, dan terutama sektor digital yang akan meningkat. Rantai pasoknya juga akan mengalami disrupsi, harga komoditasnya mengalami volatilitas dan sentimen market akan terus terayun-ayun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor kemenkeu Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Adapun kebijakan tarif AS itu bakal diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara termasuk Indonesia mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Akibat kebijakan baru tersebut, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenai tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Watch on TikTok