JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai sikap persetujuan pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama merupakan standar ganda Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mwnurutnya, ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Bantah Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK: Pemerintah Ikut Bahas
Peran Presiden dalam Revisi UU KPK 2019
Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Presiden, lanjutnya, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Gus Falah menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” ungkapnya.
Kritik atas Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR, dan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi itu.
Namun, menurut Gus Falah, apabila Jokowi tidak setuju saat itu, pemerintah seharusnya menarik perwakilan dari pembahasan atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mengingat dinamika publik yang berkembang saat itu.
Gus Falah berpendapat apabila kala itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki