KENDAL, Lingkar.news – Pengamat politik, Muhamad Junaidi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi atas penghapusan presidential threshold atau ambang batas suara partai politik dalam pencalonan presiden-wakil presiden.
Junaidi yang juga Wakil Rektor Universitas Semarang beropini bahwa penghapusan presidential threshold merupakan keputusan final dan baik bagi demokrasi.
“Jadi putusan MK tersebut telah final, hal ini tentunya bermanfaat bagi perkembangan demokrasi, rakyat juga senang, dan saya juga setuju,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat, 3 Januari 2025.
Selain itu, kata Junaidi, penghapusan ambang batas suara pencalonan presiden-wakil presiden telah sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Jadi jelas hal itu sesuai dengan undang-undang dasar, bahwa untuk mengusung presiden itu lewat partai politik atau gabungan partai politik. Jadi kalau semua partai politik mengajukan itu bagus,” tuturnya.
Tok! MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Penghapusan presidential threshold, kata Junaidi, bagus bagi berlangsungnya demokrasi karena potensi memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkarakter dan berkapabilitas baik.
“Misalnya seperti PBB bisa mengajukan Prof Yusril, jadi masyarakat pilihannya banyak,” tuturnya.
Akan tetapi, Junaidi juga menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dampak lain, yakni pemilu akan berlangsung dua putaran.
“Nah, nanti kalau yang maju banyak pasti bisa menjadikan dua putaran, dan tentunya membutuhkan dana yang besar,” paparnya.
Perludem: Semua Partai Bisa Usung Capres Usai MK Hapus “presidential threshold”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga untuk menghapus ambang batas suara 20 persen untuk pencalonan presiden-wakil presiden pada 2 Januari 2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, MK menilai syarat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Lingkar Network | Syahril Muadz/Anta – Lingkar.news)