Pj Bupati Kudus Dituding Tak Netral Gara Gara Pose Jari Ini Analisis Bawaslu

Pj Bupati Kudus Dituding Tak Netral Gara-Gara Pose Jari, Ini Analisis Bawaslu

KUDUS, Lingkar.news Tudingan terkait Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, yang diduga melanggar netralitas karena melakukan pose jari pada acara HUT ke-475 Kudus tidak terbukti oleh Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Kudus, tidak menemukan foto pose Pj Bupati Kudus yang dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.

“Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, di Kudus, Jumat, 27 September 2024.

Walau demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu karena di dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto pose tertentu.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu .

Larangan lainnya, termasuk berfoto sendirian dengan latar pasangan calon. Dengan demikian, foto pose tertentu yang mengarah dukungan terhadap salah satu pasangan calon juga harus dihindari karena ASN merupakan abdi negara yang bertugas melayani masyarakat luas.

Sementara itu pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj Bupati Kudus, harus menunjukkan netralitasnya.

“Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar,” ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.

Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, dia meminta masyarakat melaporkannya ke bawaslu setempat.

Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga jabatannya diturunkan, bahkan bisa dicopot oleh Kemendagri.

Tudingan tidak netral terjadi ketika Pj Bupati Kudus berfoto pose dengan membentuk simbol band Wali ketika konser di Alun-Alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.

Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengungkapkan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.

Ia juga menegaskan bahwa semua jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak demi pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai.

“Bawaslu Kabupaten Kudus juga kami minta memberikan edukasi kepada ASN terkait dengan larangan selama pilkada. Kalau semua dilakukan di semua elemen, demokrasi akan berlangsung dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)