JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pembahasannya dipercepat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025.
Sturman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin, 1 September 2025 kemarin. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dan pembahasannya akan dimaksimalkan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” ucap Sturman.
Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Hal itu agar undang-undang yang dibentuk tidak jauh dari pemahaman masyarakat.
“Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya,” katanya.
Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana.
Menurutnya, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.
“Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR untuk mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran termasuk para mahasiswa, kelompok pengemudi ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil, untuk berdialog secara tatap muka.
Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.
“Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid