JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan, Reza Valentino Simamora, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel), telah terpenuhi.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Kemen-P2MI, Mangiring H Sinaga, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama keluarga almarhum untuk memastikan seluruh hak pekerja migran diterima sesuai ketentuan.
“Kami menerima informasi pada 30 April 2026 bahwa santunan asuransi kematian sekitar Rp1,04 miliar telah diterima oleh orang tua almarhum. Selain itu, sisa hak berupa gaji juga telah diserahkan kepada keluarga,” kata Mangiring dalam siaran pers, Selasa (12/5/2026).
Reza diketahui berangkat ke Korsel melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024.
Menurut Mangiring, penanganan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada PMI, mulai dari proses penanganan status kematian, pengurusan hak-hak almarhum, hingga pencairan santunan asuransi.
“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan Kemen-P2MI juga berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korsel yang turut mendampingi proses komunikasi, pengurusan administrasi, hingga pemenuhan hak-hak almarhum selama berada di Korea Selatan.
“Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan, yang turut membantu proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak almarhum hingga dapat diterima oleh keluarga di tanah air,” ujarnya.
Mangiring juga menyampaikan bahwa besaran santunan yang diterima keluarga telah sesuai dengan regulasi pelindungan PMI bagi pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.
Ia kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedur yang benar demi menjamin pelindungan hukum serta pemenuhan hak selama bekerja di luar negeri.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki