Yogyakarta, Lingkar.news – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tetap melanjutkan proses pendataan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Kegiatan pendataan ini dilaksanakan sejak Selasa (21/07/2026) hingga 26 Juli 2026, yang mencakup wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kecamatan Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
Direktur Pelayanan HAM KemenHAM, Osbin Samosir, menegaskan bahwa identifikasi kebutuhan korban tidak dapat ditunda mengingat banyaknya korban yang telah menanti pemulihan hak selama bertahun-tahun.
“Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian telah meninggal dunia. Oleh karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan hak tidak kembali tertunda,” ujar Osbin.
Osbin menjelaskan, hingga saat ini pendataan masih mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. KemenHAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kini tengah merampungkan revisi Inpres tersebut sebagai langkah adaptasi pasca-pembentukan KemenHAM.
Dalam rancangan revisi tersebut, KemenHAM akan memimpin pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Langkah ini diambil guna memperkuat koordinasi antarkementerian sekaligus meningkatkan efektivitas program pemulihan korban di lapangan.
Berdasarkan temuan awal di Sleman, mayoritas korban merupakan warga lanjut usia yang belum pernah tersentuh program pemulihan maupun pemenuhan hak dari negara. Banyak dari mereka mengaku baru pertama kali didatangi oleh perwakilan pemerintah untuk diidentifikasi kebutuhannya.
Sebagai kesimpulan, KemenHAM menargetkan hasil pendataan ini menjadi landasan utama dalam menyusun program pemulihan yang tepat sasaran, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya rekonsiliasi serta pencegahan terulangnya pelanggaran HAM berat di masa depan.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis