YOGYAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak 80 ribu ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak diselundupkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (BKHIT DIY) bekerja sama dengan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport, Selasa (14/5).
Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani, mengungkapkan BBL itu ditemukan berada di area keberangkatan internasional.
Kendati demikian, hingga menjelang waktu boarding, pemilik dari BBL tersebut tidak kunjung ditemukan.
“BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya,” kata Ina dalam rilisnya pada Rabu (15/5).
Adapun BBL tersebut disimpan dalam dua koper yang masing-masing koper berisi 40. Setiap kantong berisi 2.000 ekor benih lobster jenis pasir, sehingga total keseluruhan mencapai 80.000 ekor.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim AVSEC, Bea Cukai, dan BKHIT DIY, nilai kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, mengingat harga pasar satu ekor BBL jenis pasir sekitar Rp20 ribu.
Ina Soelistyani menambahkan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, media pembawa BBL telah diperiksa dan akan disita di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY.
Sedangkan BBL tersebut kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk tindakan lebih lanjut.
“Tahun ini baru ada satu kali kasus yang ditemukan, semoga ke depan tidak ada lagi upaya penyelundupan BBL,” pungkasnya. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)