YOGYAKARTA, Lingkar.news – Polda DIY berhasil mengungkap kebenaran atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kasus tersebut sempat viral di media sosial X atau Twitter pada Jumat, 10 November 2023.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto melalui konferensi pers Senin, 13 November 2023 menyatakan bahwa beberapa konten yang muncul di twitter pada awalnya menggiring opini masyarakat menuju kepada sosok MF. Sosok MF yang diduga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Diketahui, unggahan akun X dengan nama @laavanyaisvara menampilkan dua gambar tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA). Gambar tangkapan layar tersebut juga diunggah di akun @UNYmfs.
Adapun tangkapan layar itu berisi percakapan antara salah seorang Mahasiswa Baru (Maba) merasa terintimidasi dan tertekan dengan perilaku terduga pelaku yang merupakan kakak kelas di salah satu fakultas di UNY.
Korban mengaku berulangkali berniat bunuh diri. Dalam percakapan itu, korban tidak menyebut secara spesifik identitas pelaku dan hanya menyebut inisial MF, salah satu anggota BEM angkatan 2023 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
Merasa dicemarkan nama baiknya, MF laki-laki 21 tahun, warga OKU Selatan pun melaporkannya ke pihak kepolisian pada Sabtu, 11 November 2023.
Menurut Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter/X @unymfs. Setelah dilakukan pendalaman, barulah didapati bahwa unggahan awal didapatkan dari akun @akunsambatueu.
Dari pemeriksaan secara digital forensik, terkuak bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. Sakit hati RAN ini karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima.
Kerena perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Humas Polda DIY)