JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi KBL,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Pemberian insentif mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun insentif untuk kendaraan tahun produksi 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan melampirkan Keputusan Gubernur paling lambat 31 Mei 2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki