Yogyakarta, LINGKAR– Pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan tegas mengenai kampanye kotak kosong pada Pemilu 2024. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjamin asas keadilan, terutama di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Dalam wawancara di Yogyakarta, Senin (9/9), Mada menyoroti fenomena meningkatnya daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini memunculkan urgensi untuk memberikan ruang kampanye yang setara, baik bagi calon tunggal maupun bagi masyarakat yang mendukung kotak kosong.
“Saya kira KPU perlu membuat aturan eksplisit dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye kotak kosong,” ujar Mada.
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada larangan resmi untuk kampanye kotak kosong. Namun, juga tidak ada regulasi yang jelas untuk mengatur kampanye tersebut secara massal oleh masyarakat.
Mada menekankan, mengatur kampanye kotak kosong bukan berarti KPU mendukungnya atau mendorong golput. Sebaliknya, regulasi ini diperlukan agar calon tunggal dapat bersaing secara adil dengan kotak kosong.
“Ini memang situasi yang dilematis, tapi perlu diatur. Calon tunggal memiliki aturan dan batasan dalam kampanye, sedangkan kotak kosong bebas tanpa regulasi khusus,” jelasnya.
Kebutuhan akan aturan ini semakin mendesak, terutama jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui gugatan UU Pemilu yang meminta agar kotak kosong menjadi pilihan resmi dalam Pilkada di seluruh daerah pada 2024.
“Aturan mengenai kampanye kotak kosong menjadi semakin krusial, terutama jika opsi ini diberlakukan secara nasional,” tambah Mada.
KPU telah mencatat bahwa hingga Rabu (4/9), sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (RARA – LINGKAR)